Surat Perjanjian Biaya Pernikahan - Hallo sahabat Techno , dalam kesempatan kali ini Admin akan membahas tentang artikel yang berjudul Surat Perjanjian Biaya Pernikahan, artikel yang saya sediakan disajikan secara lengkap , mudah dimengerti dan pastinya terupdate . Semoga artikel ini bisa memberikan solusi untuk informasi yang anda cari saat ini. Selamat Membaca.
Informasi Terbaru untuk Anda : Surat Perjanjian Biaya Pernikahan
Informasi Terbaru untuk Anda : Surat Perjanjian Biaya Pernikahan
SURAT PERJANJIAN BIAYA PERNIKAHAN
Pada hari Selasa tanggal 12 April 2011, dibuat perjanjian pengumpulan biaya persiapan pernikahan secara bersama antara :
1. Nama : Jamalludin
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 26 Januari 1988
Alamat : Kp.Mangga No.6 Rt.014/003 Kel.Tugu Selatan
Kec.Koja Jakarta Utara 14260
Telepon/Hp : 021-95815237
E’mail : Jamal8826@yahoo.com / www.yandajamaludin.blogspot.com
No.KTP : 0951042601880248
No.Rekening : 094301001307504 Bank : BRI Cabang : Semper Sukapura
Atas nama : Jamalludin
Disebut sebagai pihak pertama ( I )
1. Nama : …………………………………………………..
Tempat/Tgl lahir : …………………………………………………..
Alamat : .………………………………………………….
Telepon/Hp : …………………………………………………..
No.KTP : …………………………………………………..
Disebut sebagai pihak kedua ( II )
Kedua pihak sepakat melakukan kegiatan kerjasama dalam mengumpulkan biaya persiapan pernikahan.dalam bentuk kerjasama kedua pihak sebagai berikut :
1. Tugas dan tanggung jawab Pihak Pertama :
a. Mengisi saldo rekening tabungan di Bank BRI per-tiap bulan melalui Pihak kedua
untuk biaya pernikahan
b. Memegang kode rahasia/pin ATM BRI
c. Menyampaikan informasi pada pihak kedua apabila ada pengeluaran dan
pemasukan saldo di rekening tabungan.
2. Tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua :
a. Turut mengisi saldo rekening tabungan sebagaimana pihak pertama demi membangun dan lancar serta cepatnya pengumpulan biaya persiapan pernikahan antara kedua belah pihak
b. turut menyumbang saran dan kritik membangun kepada pihak pertama
c. Memegang Buku Tabungan BRI dan Kartu ATM BRI
d. Menyampaikan informasi pada pihak pertama apabila ada pengeluaran dan
pemasukan saldo di rekening tabungan.
3. Jangka waktu perjanjian
Jangka waktu perjanjian ditentukan hasil kesepakatan bersama antara kedua belah
Pihak sampai biaya di perkirakan sudah cukup dan memadai.
Demikian surat perjanjian kerjasama pengumpulan biaya pernikahan kedua belah pihak ini telah disepakati dan di tandatangani bersama dan dapat dipakai sebagai bukti tertulis, apabila terjadi penyimpangan salah satu pihak sehingga merugikan pihak lain dapat diselesaikan secara musyawarah atau diproses secara hukum yang berlaku.
Jakarta, 12 April 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
Jamaludin ……………………..
Mengetahui,
Saksi I Saksi II
………………………. ……………………..
Demikianlah Artikel Surat Perjanjian Biaya Pernikahan
Sekian informasi yang kami bagikan tentang Surat Perjanjian Biaya Pernikahan, mudah-mudahan bisa memberi manfaat dan solusi untuk Anda.