Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Surat Perjanjian Kontrak Rumah - Hallo sahabat Techno , dalam kesempatan kali ini Admin akan membahas tentang artikel yang berjudul Surat Perjanjian Kontrak Rumah, artikel yang saya sediakan disajikan secara lengkap , mudah dimengerti dan pastinya terupdate . Semoga artikel ini bisa memberikan solusi untuk informasi yang anda cari saat ini. Selamat Membaca.

Informasi Terbaru untuk Anda : Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Berikut ini adalah contoh buat Surat Perjanjian Sewa Kontrak Rumah yang Baik

PERJANJIAN KONTRAK RUMAH


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Hj. Siti Sopriati
Bangsa             : Indonesia
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Gg. Saimin Rt. 007 / 04 Pakembangan Barat
  Kel. Kemanggisan  Jakarta Barat

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK I ( Pemilik Rumah )
Nama               : Agus Maulana. Kp
Bangsa             : Indonesia
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Gg. Saimin Rt. 014 / 003 Pakembangan Barat
  Kel. Kemanggisan  Jakarta Barat

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK II ( Pengontrak )

Pasal I

PIHAK I dan II telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak rumah tinggal yang terletak di Gg. Saimin Rt.007/04 Pakembangan Barat Jakarta, terdiri dari ruang tamu, dapur, dua kamar tidur, kamar mandi + WC.

Pasal II

Rumah tinggal tersebut dikontrak selama I Tahun sejak tanggal 4 Maret 2009 s/d 4 Maret 2010  rumah tersebut dikontrak dengan harga Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)

Pasal III

Atas dasar kesadaran masing-masing pihak menyerahkan hak / wewenang untuk merawat rumah dan memperbaiki selama ditempati PIHAK II, dan PIHAK II telah menerimanya hak / wewenang dari PIHAK Iuntuk merawat rumah dan lingkungannya selama menempatinya. Berikut Rek Listrik, Rek Air Minum / Pam harus dibayar tiap bulannya dan buktinya harus diserahkan kepada PIHAK I ( Pemilik Rumah ).

Pasal IV


PIHAK II tidak dibenarkan mengadakan kontrak, menyewakan, menjual rumah tersebut kepada pihak lain. dengan tidak seijin PIHAK I (selama kontrak belum habis waktunya).
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belch pihak yang dalam keadann baik atas dasar saling menyadari.


Jakarta, 18 Februari 2008

PIHAK II                                                                                PIHAK I






( Agus Maulana )                                                                   ( Hj. Siti Sopriati )




Demikianlah Artikel Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Sekian informasi yang kami bagikan tentang Surat Perjanjian Kontrak Rumah, mudah-mudahan bisa memberi manfaat dan solusi untuk Anda.

Anda sedang membaca artikel Surat Perjanjian Kontrak Rumah dan artikel ini url permalinknya adalah https://bealarizos.blogspot.com/2014/02/surat-perjanjian-kontrak-rumah.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.