Surat Perjanjian Kontrak Rumah - Hallo sahabat Techno , dalam kesempatan kali ini Admin akan membahas tentang artikel yang berjudul Surat Perjanjian Kontrak Rumah, artikel yang saya sediakan disajikan secara lengkap , mudah dimengerti dan pastinya terupdate . Semoga artikel ini bisa memberikan solusi untuk informasi yang anda cari saat ini. Selamat Membaca.
Informasi Terbaru untuk Anda : Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Informasi Terbaru untuk Anda : Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Berikut ini adalah contoh buat Surat Perjanjian Sewa Kontrak Rumah yang Baik
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Hj. Siti Sopriati
Bangsa : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Gg. Saimin Rt. 007 / 04 Pakembangan Barat
Kel. Kemanggisan Jakarta Barat
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK I ( Pemilik Rumah )
Nama : Agus Maulana. Kp
Bangsa : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Gg. Saimin Rt. 014 / 003 Pakembangan Barat
Kel. Kemanggisan Jakarta Barat
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK II ( Pengontrak )
Pasal I
PIHAK I dan II telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak rumah tinggal yang terletak di Gg. Saimin Rt.007/04 Pakembangan Barat Jakarta, terdiri dari ruang tamu, dapur, dua kamar tidur, kamar mandi + WC.
Pasal II
Rumah tinggal tersebut dikontrak selama I Tahun sejak tanggal 4 Maret 2009 s/d 4 Maret 2010 rumah tersebut dikontrak dengan harga Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)
Pasal III
Atas dasar kesadaran masing-masing pihak menyerahkan hak / wewenang untuk merawat rumah dan memperbaiki selama ditempati PIHAK II, dan PIHAK II telah menerimanya hak / wewenang dari PIHAK Iuntuk merawat rumah dan lingkungannya selama menempatinya. Berikut Rek Listrik, Rek Air Minum / Pam harus dibayar tiap bulannya dan buktinya harus diserahkan kepada PIHAK I ( Pemilik Rumah ).
Pasal IV
PIHAK II tidak dibenarkan mengadakan kontrak, menyewakan, menjual rumah tersebut kepada pihak lain. dengan tidak seijin PIHAK I (selama kontrak belum habis waktunya).
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belch pihak yang dalam keadann baik atas dasar saling menyadari.
Jakarta, 18 Februari 2008
PIHAK II PIHAK I
( Agus Maulana ) ( Hj. Siti Sopriati )
Demikianlah Artikel Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Sekian informasi yang kami bagikan tentang Surat Perjanjian Kontrak Rumah, mudah-mudahan bisa memberi manfaat dan solusi untuk Anda.