Surat perjanjian Rumah kontrakan - Hallo sahabat Techno , dalam kesempatan kali ini Admin akan membahas tentang artikel yang berjudul Surat perjanjian Rumah kontrakan, artikel yang saya sediakan disajikan secara lengkap , mudah dimengerti dan pastinya terupdate . Semoga artikel ini bisa memberikan solusi untuk informasi yang anda cari saat ini. Selamat Membaca.
Informasi Terbaru untuk Anda : Surat perjanjian Rumah kontrakan
Informasi Terbaru untuk Anda : Surat perjanjian Rumah kontrakan
SURAT PERJANJIAN
KONTRAK
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : HJ. MUNIROH. HR
Tempat / Tanggal Lahir : JAKARTA, 25 DESEMBER 1957
Umur : 52 TAHUN
No. KTP : 09.5104.651257.0716
Alamat Sesuai KTP : JL. SUNGAI BARITO RT.001/06 SEMPER BARAT. CILINCING JAKARTA UTARA.
Adalah pemilik rumah yang selanjutnya disebut sebagai Pihak I
Nama : MUCHAMAD YUNUS
Tempat / Tanggal Lahir : JAKARTA. 28 AGUSTUS 1973
Umur : 35 TAHUN
No. KTP : 09.5104.280873.0298
Alamat Sesuai KTP : JL.LAGOA TERUS Gg.II BLOK II/13 RT.008/002 LAGOA. KOJA. JAKARTA UTARA
Adalah pengontrak rumah yang selanjutnya disebut sebagai Pihak II
Nama : AHMAD FURQON
Tempat / Tanggal Lahir : JAKARTA, 23 FEBRUARI 1987
Umur : 21 TAHUN
No. KTP : 09.5104.230287.0060
Alamat Sesuai KTP : JL. KP. KURUS RT.001/06 SEMPER BARAT. CILINCING JAKARTA UTARA
Adalah pemilik rumah yang selanjutnya disebut sebagai Saksi I
Nama : YAYAH
Tempat / Tanggal Lahir : JAKARTA. 10 OKTOBER 1980
Umur : 29 TAHUN
No. KTP : 09.5104.501080.4120
Alamat Sesuai KTP : JL.LAGOA TERUS Gg.II BLOK II/13 RT.008/002 LAGOA. KOJA. JAKARTA UTARA
Adalah pengontrak rumah yang selanjutnya disebut sebagai Saksi II
Pada hari Minggu, tanggal 22 bulan Maret tahun 2009 Pihak I telah mengontrakkan rumah kepada pihak II selama 1 tahun terhitung dari 22 Maret 2009 s/d 22 Maret 2010 dengan sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), selanjutnya ketentuan – ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak II adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kerukunan dalam bertetangga.
2. Selama Pihak II ( Penyewa ) masih tinggal. bila terjadi kerusakan pada rumah sewa, harap perbaiki seperti sediakala. Pihak I ( Pemilik ) hanya bertanggunng jawab apabila terjadi kerusakan pada instalasi listrik.
3. Pihak II diharuskan membayar listrik sebelum tanggal 10 setiap bulan.
4. Pihak II diharuskan membayar iuran Air sebesar Rp.25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) sebelum tanggal 10 setiap bulan.
5. Dilarang merubah bentuk rumah sewa tanpa seizin Pihak I.
6. Bila Pihak II akan memperpanjang masa sewa rumah, harap lapor kepada Pihak I 1 bulan sebelum masa berlaku habis.
7. Bila transaksi telah dilakukan dan sah, maka uang yang telah diterima oleh Pihak I tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
8. Pihak I berhak untuk menghentikan atau meneruskan kontrak, sebelum atau pada saat kontrak berakhir apabila pihak II tidak mematuhi kesepakatan yang telah di buat ini.
Demikian surat perjanjian ini telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan Pihak II ( Penyewa ) telah menyetujui ketentuan – ketentuan ( Isi Perjanjian ) tanpa paksaan dari siapapun, adapun Saksi untuk memperkuat hukum. Apabila dikemudian hari kesepakatan ini tidak dipenuhi oleh Pihak II, maka yang bersangkutan ( Pihak II ) bersedia bertanggung jawab dihadapan hukum yang berlaku.
Jakarta, 22 Maret 2009
Pihak I Pihak II
( HJ. Muniroh. HR ) (MUCHAMAD YUNUS)
Saksi I Saksi II
( Ahmad Furqon ) ( YAYAH )
Demikianlah Artikel Surat perjanjian Rumah kontrakan
Sekian informasi yang kami bagikan tentang Surat perjanjian Rumah kontrakan, mudah-mudahan bisa memberi manfaat dan solusi untuk Anda.