Usulan Pendataan Tenaga Pendidikan PNS Yang Belum Mengikuti Sertifikasi Guru - Hallo sahabat Techno , dalam kesempatan kali ini Admin akan membahas tentang artikel yang berjudul Usulan Pendataan Tenaga Pendidikan PNS Yang Belum Mengikuti Sertifikasi Guru, artikel yang saya sediakan disajikan secara lengkap , mudah dimengerti dan pastinya terupdate . Semoga artikel ini bisa memberikan solusi untuk informasi yang anda cari saat ini. Selamat Membaca.
Informasi Terbaru untuk Anda : Usulan Pendataan Tenaga Pendidikan PNS Yang Belum Mengikuti Sertifikasi Guru
Informasi Terbaru untuk Anda : Usulan Pendataan Tenaga Pendidikan PNS Yang Belum Mengikuti Sertifikasi Guru
Tags: Persyaratan Pengajuan Pendataan Tenaga Pendidikan PNS, Tenaga honorer Belum diangkat Jadi PNS
Nomor : Jakarta, 03 Mei 2015
Lampiran : 1 (satu) Bendel
Perihal : Usulan Pendataan Tenaga
Pendidikan PNS Yang Belum
Mengikuti Sertifikasi Guru
Kepada Yth.
Kepala Kantor Kementrian Agama
Kota Administrasi Jakarta Utara
c/q. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
di
Jakarta
Assalmu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Surat Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementrian Agama Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor Kd.09.5/4/PP.00/ /2013 tentang Pendataan Tenaga Pendidikan PNS yang belum sertifikasi guru tahun 2013, maka bersama ini kami sampaikan usulan pendataan dimaksud sebanyak ..... guru beserta persyaratannya terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalam
Kepala Madrasah
( Ahmad Soleh, S.Ag )
Demikianlah Artikel Usulan Pendataan Tenaga Pendidikan PNS Yang Belum Mengikuti Sertifikasi Guru
Sekian informasi yang kami bagikan tentang Usulan Pendataan Tenaga Pendidikan PNS Yang Belum Mengikuti Sertifikasi Guru, mudah-mudahan bisa memberi manfaat dan solusi untuk Anda.