Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman

Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman - Hallo sahabat Techno , dalam kesempatan kali ini Admin akan membahas tentang artikel yang berjudul Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman, artikel yang saya sediakan disajikan secara lengkap , mudah dimengerti dan pastinya terupdate . Semoga artikel ini bisa memberikan solusi untuk informasi yang anda cari saat ini. Selamat Membaca.

Informasi Terbaru untuk Anda : Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman

SURATPERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN

Tentang Pemberian Pinjaman Dana untuk biaya Operasional Koperasi Usaha Kecil “JMC”(Jamal Computer),di Jl.Sungai Barito No.14 Rt.001/06 Semper Barat Kec Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara, pada hari Sabtu tanggal 17 April 2010

   Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama           : Lidyana, S.Pd
    Jabatan        : Kepala SDS.Kebon Baru I
                Alamat        : Jl.Kramat Jaya Gg.IV Blok X No.25
                                      Semper Barat Kec.Cilincing Jakarta Utara Telp.4407177

    bertindak selaku pemberi pinjaman,(selanjutnya disebut sebagai pihak Pertama).

2. Nama           : Jamaludin
                Jabatan        : Guru TIK
                Alamat        : Jl.Kp.Mangga Rt.014/03 Tugu Selatan
                                      Kec.Koja Telp.021-95815237 Jakarta Utara 14260

    bertindak selaku penerima pinjaman,(selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua).



KOP SURAT
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN


               Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I.  Nama                      : Lidyana, S.Pd
    Jabatan                    : Kepala Sekolah SDS.Kebon Baru I Jakarta
    Alamat                    : Jl.Kramat Jaya Gg.IV Blok X No.25 Semper Barat
                                      Kec.Cilincing  Telp.(021)-4407177 Jakarta Utara

               − Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;------------------------------------
               ----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------

II. Nama                      : Jamaludin
     Jabatan                   : Guru / Pembina Pramuka
     Alamat                   : Jl. Kp.Mangga Rt.014 / 03 No.6 Kel. Tugu Selatan
                                      Kec.Koja Telp.(021)- 95815237

   Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;-----------------------------------------------
               -------------------------------------------PIHAK KEDUA-----------------------------------------

              Bahwa pihak kedua bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari pihak
              pertama, untuk keperluan Ujian Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan,Selanjutnya
              kedua pihak telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan perjanjian pinjaman
              mengenai uang di maksud di atas, yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan
              sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

              ---------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------
BESAR NILAI PINJAMAN

  (1)  Nilai perjanjian pinjaman yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang
                     sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). -----------------------------
              (2)  Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
                     setelah sebelumnya dilakukan penanda tanganan tanda terima
                     bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua
                     yang dibuat rangkap dua, di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
                     sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. --------------------------------









                     ------------------------------------------------Pasal 2 ------------------------------------------
JANGKA WAKTU PELUNASAN

        (1) Perjanjian pinjaman ini berlaku untuk waktu 4 ( empat ) bulan, terhitung mulai
                          tanggal  1 April 2010 sampai dengan 30 Juli 2010
        (2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
                          seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan
                          toleransi pembayaran maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal terakhir yang
                          tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.

                     --------------------------------------------- --Pasal 3 ------------------------------------------
CARA PEMBAYARAN

        (1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman
                          Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak
                          Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. ---------------------------
                    (2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan
                          kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui pemotongan honor pihak kedua
                          di setiap bulan penerimaan.
        (3) Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap kali pihak kedua
                          membayar angsuran ke pihak kedua maka harus mengumpulkan struk/ bukti pembayaran
                          sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti,struk / kwitansi ini dikopi dan hasil
                          kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir pelunasan pinjaman untuk
                          ditandatangani / atau distempel lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan
                          oleh pihak kedua. ---------------------------------------------------------------------------

                     ----- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. -------

          Jakarta, 24 April 2010
                     Pihak Pertama                                                                                              Pihak Kedua



                    Lidyana, S.Pd                                                                                               Jamaludin



Demikianlah Artikel Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman

Sekian informasi yang kami bagikan tentang Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman, mudah-mudahan bisa memberi manfaat dan solusi untuk Anda.

Anda sedang membaca artikel Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman dan artikel ini url permalinknya adalah https://bealarizos.blogspot.com/2014/02/surat-perjanjian-pemberian-pinjaman.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.