Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman - Hallo sahabat Techno , dalam kesempatan kali ini Admin akan membahas tentang artikel yang berjudul Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman, artikel yang saya sediakan disajikan secara lengkap , mudah dimengerti dan pastinya terupdate . Semoga artikel ini bisa memberikan solusi untuk informasi yang anda cari saat ini. Selamat Membaca.
Informasi Terbaru untuk Anda : Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman
Informasi Terbaru untuk Anda : Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman
SURATPERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN
Tentang Pemberian Pinjaman Dana untuk biaya Operasional Koperasi Usaha Kecil “JMC”(Jamal Computer),di Jl.Sungai Barito No.14 Rt.001/06 Semper Barat Kec Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara, pada hari Sabtu tanggal 17 April 2010
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Lidyana, S.Pd
Jabatan : Kepala SDS.Kebon Baru I
Alamat : Jl.Kramat Jaya Gg.IV Blok X No.25
Semper Barat Kec.Cilincing Jakarta Utara Telp.4407177
bertindak selaku pemberi pinjaman,(selanjutnya disebut sebagai pihak Pertama).
2. Nama : Jamaludin
Jabatan : Guru TIK
Alamat : Jl.Kp.Mangga Rt.014/03 Tugu Selatan
Kec.Koja Telp.021-95815237 Jakarta Utara 14260
bertindak selaku penerima pinjaman,(selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua).
KOP SURAT
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Lidyana, S.Pd
Jabatan : Kepala Sekolah SDS.Kebon Baru I Jakarta
Alamat : Jl.Kramat Jaya Gg.IV Blok X No.25 Semper Barat
Kec.Cilincing Telp.(021)-4407177 Jakarta Utara
− Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;------------------------------------
----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------
II. Nama : Jamaludin
Jabatan : Guru / Pembina Pramuka
Alamat : Jl. Kp.Mangga Rt.014 / 03 No.6 Kel. Tugu Selatan
Kec.Koja Telp.(021)- 95815237
− Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;-----------------------------------------------
-------------------------------------------PIHAK KEDUA-----------------------------------------
Bahwa pihak kedua bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari pihak
pertama, untuk keperluan Ujian Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan,Selanjutnya
kedua pihak telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan perjanjian pinjaman
mengenai uang di maksud di atas, yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------
BESAR NILAI PINJAMAN
(1) Nilai perjanjian pinjaman yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang
sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). -----------------------------
(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
setelah sebelumnya dilakukan penanda tanganan tanda terima
bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua
yang dibuat rangkap dua, di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. --------------------------------
------------------------------------------------Pasal 2 ------------------------------------------
JANGKA WAKTU PELUNASAN
(1) Perjanjian pinjaman ini berlaku untuk waktu 4 ( empat ) bulan, terhitung mulai
tanggal 1 April 2010 sampai dengan 30 Juli 2010
(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan
toleransi pembayaran maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal terakhir yang
tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.
--------------------------------------------- --Pasal 3 ------------------------------------------
CARA PEMBAYARAN
(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak
Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. ---------------------------
(2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan
kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui pemotongan honor pihak kedua
di setiap bulan penerimaan.
(3) Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap kali pihak kedua
membayar angsuran ke pihak kedua maka harus mengumpulkan struk/ bukti pembayaran
sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti,struk / kwitansi ini dikopi dan hasil
kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir pelunasan pinjaman untuk
ditandatangani / atau distempel lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan
oleh pihak kedua. ---------------------------------------------------------------------------
----- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. -------
Jakarta, 24 April 2010
Pihak Pertama Pihak Kedua
Lidyana, S.Pd Jamaludin
Demikianlah Artikel Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman
Sekian informasi yang kami bagikan tentang Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman, mudah-mudahan bisa memberi manfaat dan solusi untuk Anda.