Surat Penjualan Harta Warisan - Hallo sahabat Techno , dalam kesempatan kali ini Admin akan membahas tentang artikel yang berjudul Surat Penjualan Harta Warisan, artikel yang saya sediakan disajikan secara lengkap , mudah dimengerti dan pastinya terupdate . Semoga artikel ini bisa memberikan solusi untuk informasi yang anda cari saat ini. Selamat Membaca.
Informasi Terbaru untuk Anda : Surat Penjualan Harta Warisan
Informasi Terbaru untuk Anda : Surat Penjualan Harta Warisan
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini saya, kuasa ahli waris dari Alm. H. Salim B.H. Ali
Nama : MAKAWI
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 31 Desember 1968
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
No. KTP : 09.5104.311268.0209
Alamat : Kampung Mangga Rt. 001/03 Kel. Tugu Selatan
Kec. Koja Jakarta Utara
Pada hari ini senin tanggal 25 Januari 2010 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta atas persetujuan ahli waris dari H. Abd. Halim B.H. Ali, menyatakan sepakat untukl menjual tanah peninggalan orang tua kami yang terletak di Jl. Raya Kelapa Nias Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Kodya Jakarta Utara. Dan surat ini saya berikan kepada :
Nama : SUAEB. M
No. KTP : 09.5104.301253.0090
Alamat : Kp. Bendungan Melayu RT. 006/01 Kel. Rawa Badak Selatan
Kec. Koja Jakarta Utara
Tanah tersebut hak milik adat atas nama H. Abd Halim B.H Ali Girik No. C.1242 Psl. 896-23/P.S II Luas 17.240 meter persegi dan akan saya jual dengan harga 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per m2 bersih. Dari harga tersebut, penjual tidak menanggung biaya :
1. PBB, Pph, {BHTB dan Ppn
2. Biaya Notaris dan pembiayaan lain sepenuhnya diatas tanggung jawab pembeli
Kelebihan dari harga yang kami tetapkan yang tersebut diatas menjadi hak milik mediator (Suaeb M, CS)
Demikianlah surat pernyataan harga ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya pertanggung jawab secara hukum. Dan surat inin berlaku pula untuk menawarkan tanah tersebut kepada para peminat/pembelinya (sebagai surat tugas)
Jakarta, 23 Maret 2010
Yang terima pernyataan, Yang membuat pernyataan
( SUAEB M ) ( MAKAWI )
Saksi-saksi :
1. Mukhtar : ..............................
2. Arsyad Masrum : ..............................
Demikianlah Artikel Surat Penjualan Harta Warisan
Sekian informasi yang kami bagikan tentang Surat Penjualan Harta Warisan, mudah-mudahan bisa memberi manfaat dan solusi untuk Anda.