Surat Pernyataan Jual Beli Bangunan Atas Tanah Negara - Hallo sahabat Techno , dalam kesempatan kali ini Admin akan membahas tentang artikel yang berjudul Surat Pernyataan Jual Beli Bangunan Atas Tanah Negara, artikel yang saya sediakan disajikan secara lengkap , mudah dimengerti dan pastinya terupdate . Semoga artikel ini bisa memberikan solusi untuk informasi yang anda cari saat ini. Selamat Membaca.
Informasi Terbaru untuk Anda : Surat Pernyataan Jual Beli Bangunan Atas Tanah Negara
Informasi Terbaru untuk Anda : Surat Pernyataan Jual Beli Bangunan Atas Tanah Negara
SURAT PERNYATAAN BERSAMA JUAL BELI BANGUNAN RUMAH DIATAS TANAH NEGARA
Pada hari Kamis, tanggal Dua puluh dua tahun Dua Ribu sepuluh, kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sempurna akal dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain :
- Nama : M U J I N A H
Tempat / Tgl Lahir : Jakarta, 11 Desember 1944
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
No. KTP : 09.5104.511244.0336
Alamat : Jl. Bendungan Melayu RT. 005 / 005
Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara
Dalam hal ini bertindak selaku Pemilik Bangunan Rumah yang beralamat Jl. Bendungan Melayu RT. 005 / 005, Tugu Selatan Kec. Koja Kota Administrasi Jakarta Utara dan dalam hal ini disebut Pihak Penjual / Pihak Pertama.
- Nama : SUNARYADI
Tempat / Tgl Lahir : Yogyakarta, 01 Januari 1972
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
No. KTP : 09.5104.010172.4003
Alamat : Kmp. Mangga RT. 003 / 005
Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara
Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Pihak Pembeli / Pihak Kedua
Pihak Pertama sebagai Pemilik bangunan rumah diatas Tanah Negara menyatakan telah menjual kepada Pihak kedua sebagai pembeli dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Bangunan rumah tersebut berdiri di atas tanah negara yang berukuran 6 x 6 yang berdiri diatas tanah negara seluas 10,3 x 6 m2 jadi luas bangunan seluruhnya ± 61, 8 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Bangunan / tanah kosong, Martin Timang
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Bangunan / tanah H.Asrad Tulus Ny. Sudjiatmini
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Bangunan / tanah merah ( pertamina )
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Bangunan / tanah Moch. Yusuf dan Sdr. Kurdi
Pihak kedua menerima Bangunan Rumah diatas tanah Negara tersebut dari Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pihak I
Pihak Pertama / Penjual menjamin sepenuhnya bahwa Bangunan Rumah diatas Tanah Negara tersebut adalah benar milik Pihak Pertama yang belum pemah dijual belikan , dihibahkan, digadaikan atau dijaminkan untuk sesuatu hutang piutang dengan pihak lain matipun dengan pihak Bank serta tidak dalam keadaan sengketa sehingga saat ini Bangunan Rumah diatas Tanah Negara tersebut masih tetap dikuasai / dimiliki Pihak Pertama
Pasal II
Pihak Pertama menyerahkan sepenuhnya Bangunan Rumah diatas Tanah Negara tersebut, kepada Pihak Kedua sebagai pembeli dengan harga yang telah disepakati bersama.
Pasal III
Pihak Kedua menerima Bangunan Rumah dan Tanah tersebut diatas sebagaimana diuraikan pada pasal.I Surat Pernyataan Bersama Jual Beli Bangunan Rumah diatas Tanah Negara dan apapun yang diperoleh nantinya diatas Tanah Negara tersebut tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal IV
Pihak Pertama maupun pihak kedua setelah penandatanganan Surat Pernyataan Bersama Jual Beli Bangunan Rumah diatas Tanah Negara ini tidak dapat dibatalkan lagi atau diganggu gugat Pihak Pertama termasuk ahli warisnya.
Pasal V
Setelah penandatanganan Surat Pernyataan Bersama Jual Beli Bangunan Rumah diatas Tanah Negara ini , maka, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar Pajak Bumi clan Bangunan (PBB) terhutang dan Tahun berikutnya.
Pasal VI
Bersedia untuk mengurus / memohon Status Tanahnya ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan apabila dikemudian hari lokasi bangunan rumah diatas tanah negara tersebut terkena proyek pemerintah, maka pihak kedua termasuk Ahli Warisnya bersedia untuk dibebaskan
Demikian Surat Pernyataan Bersama Jual Beli Bangunan Rumah diatas Tanah Negara kami bunt dengan sebenarnya tanpa paksaan dari orang lain dan apabila dikemudian hari tidak benar, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersedia dituntut sesuai Peraturan Hukum yang berlaku, baik perdata maupun pidana.
Jakarta, 22 April 2010
PIHAK KEDUA / PEMBELI PIHAK PERTAMA / PENJUAL
SUNARYADI M U J I N A H
Dicatat / dibukukan :
1. Ketua RT. 005 / 005 2. Ketua RW. 005
Kel. Tugu Selatan Kel. Tugu Selatan
Nomor :
Tanggal :
Bahwa benar banguan rumah tersebut
Berada diwilayah kami yang telah
Dicatat pada buku register bangunan
LURAH TUGU SELATAN
Demikianlah Artikel Surat Pernyataan Jual Beli Bangunan Atas Tanah Negara
Sekian informasi yang kami bagikan tentang Surat Pernyataan Jual Beli Bangunan Atas Tanah Negara, mudah-mudahan bisa memberi manfaat dan solusi untuk Anda.